Tetap Berhentikan Pegawai, Gerindra: Pimpinan KPK dan BKN Cederai Kehormatan Presiden
Politik | 28 Mei 2021, 07:29 WIBSehingga, lanjut Desmond, ketika penegakan hukum berjalan di luar rel, seorang presiden tidak boleh berdiam diri saja.
Tidak boleh lepas tangan dengan menyatakan bahwa itu bukan kewenangannya.
Seperti diketahu, 51 dari 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN diberhentikan.
Padahal, Jokowi telah menyatakan dan meminta bahwa TWK bukan menjadi satu-satunya dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.
Namun, usai rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN, KPK memutuskan 51 pegawai KPK itu tak bisa dibina dan berada di lembaga antikorupsi. Mereka disebut "merah".
Untuk 24 pegawai lainnya, akan dibina lewat pelatihan bela negara dan kecakapan kebangsaan.
Baca Juga: KPK Dituding Membangkang Perintah Jokowi soal Pemberhentian 51 Pegawai, Istana Beri Pembelaan
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV