> >

Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Akui Ada Diskriminasi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Hukum | 28 Mei 2021, 03:22 WIB
Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Vonis Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan

"Perbuatan terdakwa (Rizieq Shihab) merupakan delik culpa atau kesalahan yang tak disengaja," ujar hakim.

Namun demikian, Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ia dinilai melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab berupa denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak membayar, maka diganti pidana selama lima bulan penjara.

Baca Juga: Dihukum Denda 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU