> >

KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Hukum | 27 Mei 2021, 23:30 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKIsebelum proses negosiasi dilakukan.

Ghufron mengungkapkan, perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang dalam kasus ini. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: ICW: Pimpinan KPK di Bawah Komando Firli Bahuri Terburuk Sepanjang Sejarah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU