Kuasa Hukum Prediksi di Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021
Hukum | 27 Mei 2021, 22:21 WIBSelain kasus petamburan, Rizieq masih menghadapi kasus lain yakni dugaan penyebaran informasi bohong terkait hasil tes Covid-19 di RS Ummi, Bogor.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq mendapat hukuman denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV