> >

Kuasa Hukum Prediksi di Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021

Hukum | 27 Mei 2021, 22:21 WIB
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)

Selain kasus petamburan, Rizieq masih menghadapi kasus lain yakni dugaan penyebaran informasi bohong terkait hasil tes Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq mendapat hukuman denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU