Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Kasus Kerumunan Petamburan Minta Pikir-Pikir
Hukum | 27 Mei 2021, 19:00 WIB“Jadi keduanya baik JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini, sehingga belum memiliki kekuatan pasti masih bisa digoyang kalau ada upaya hukum intinya itu,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Adapun vonis terhadap Rizieq Shihab lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV