Vonis Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Didenda 20 Juta
Hukum | 27 Mei 2021, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta kepada mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Rizeq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakawa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ujar Hakim hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab pada Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Kamis Depan
Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa tentang penafsiran kedaruratan kesehatan masyarakat yang mengharuskan adanya penyelidikan epidemologi.
Selama persidangan majelis hakim tidak menemukan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Hal yang meringankan terdakwa menepati janji mencegah massa datang pada saat pemeriksaan perkara.
Sehingga memudahkan aparat keamanan menjaga ketertiban dan menjaga persidangan.
Baca Juga: Curhat Rizieq ke Hakim: Resah Adanya Koar-Koar Walikota Bogor
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV