Politikus Demokrat Sebut KPK Mati Kutu di Pemerintahan Jokowi
Politik | 27 Mei 2021, 12:15 WIBMereka yang terlibat di rapat itu adalah Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, para pimpinan KPK dan beberapa petinggi lembaga negara lainnya.
Rapat dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Rapat menetapkan bahwa 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah itu tak lolos tes wawasan kebangsaan dan tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, 51 pegawai tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi ASN karena sudah masuk dalam kategori merah.
Kata salah satu Pimpinan KPK itu, 51 pegawai tersebut memiliki rapor merah dari tim asesor TWK.
Sehingga mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.
Namun demikian, pemecatan 51 pegawai KPK dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi dinilai tak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, melalui pernyataannya, Presiden Jokowi meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: ICW Ungkap Adanya Dua Nama Politikus yang Hilang dari Dakwaan Kasus Bansos
Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV