> >

Berhentikan 51 Pegawai Hanya dengan Parameter TWK, Pimpinan KPK Abaikan Arahan Presiden

Hukum | 27 Mei 2021, 08:42 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca Juga: ICW: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Melanggar UU KPK dan UU ASN

Seperti diberitakan, pada Selasa (25/5/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, bahwa 51 dari 75 pegawai KPK tetap diberhentikan.

Kata salah satu Pimpinan KPK itu, 51 pegawai tersebut memiliki rapor merah dari tim asesor TWK.

Sehingga, mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.

Baca Juga: Bola Panas Polemik Pemberhentian Pegawai KPK

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU