51 Pegawai KPK Dipecat, ICW: Jokowi Sudah Tidak Dihargai Sebagai Kepala Negara
Sosial | 26 Mei 2021, 21:06 WIBBaca Juga: ICW Menduga Ada Kelompok yang Sekongkol dengan Pimpinan KPK untuk Berhentikan Pegawai KPK
Dia juga menyinggung terkait Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang secara jelas menyebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi ASN.
"Dan itu pun ditabrak oleh Kepala BKN dan Pimpinan KPK yang kemarin melakukan pertemuan untuk membahas nasib dari 75 pegawai KPK," lanjut dia.
Diketahui sebelumnya, pada konferensi pers yang digelar Selasa sore tersebut, KPK telah menyatakan 51 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK tidak dapat diselamatkan.
Hal ini dikarenakan berdasakan penilaian asesor 'warnanya' merah, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Sementara 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan kembali untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Batalkan Putusan Pemberhentian Pegawai KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV