> >

Tetap Tempuh Upaya Hukum, 75 Pegawai KPK: Hak Kami Dilindungi Konstitusi

Hukum | 26 Mei 2021, 16:18 WIB
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Terlebih dari awal alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan menyingkirkan pegawai aktif. Hal tersebut, sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo, meununjukkan bahwa TWK terhadap pegawai KPK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK, melainkan cukup dijadikan bahan perbaikan.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU