Tetap Tempuh Upaya Hukum, 75 Pegawai KPK: Hak Kami Dilindungi Konstitusi
Hukum | 26 Mei 2021, 16:18 WIBTerlebih dari awal alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan menyingkirkan pegawai aktif. Hal tersebut, sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo, meununjukkan bahwa TWK terhadap pegawai KPK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK, melainkan cukup dijadikan bahan perbaikan.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV