51 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia
Berita utama | 26 Mei 2021, 13:15 WIB"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata, Pimpinan KPK, saat memberikan keterangan pers, Selasa (25/5/2021).
Alexander menjelaskan, 51 pegawai tersebut mendapat nilai merah dan dianggap tidak dapat dibina. Ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Baca Juga: Deretan Menteri dan Lembaga yang Ikut Putuskan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.
Selain itu, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yakni proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Baca Juga: Berhentikan 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Pimpinan KPK Dinilai Tak Patuhi Instruksi Presiden
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV