51 Pegawai KPK Dipecat, ICW: Pemberantasan Korupsi Akhirnya Menemui Ajal
Hukum | 26 Mei 2021, 10:09 WIB“Lagi pun mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” lanjut Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Giri Suprapdiono: TWK Alat Formalitas Menyingkirkan Orang yang Jaga Integritas KPK
Selain itu, Kurnia menuturkan substansi pertanyaan dalam TWK yang diinisiasi oleh Pimpinan KPK bersama lembaga lain bertentangan dengan hak asasi manusia. Lantaran, pertanyaan-pertanyaan TWK menyentuh ranah privasi warga negara.
“Dapat dibayangkan, perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan Agama turut dijadikan dasar penilaian. Bahkan, proses wawancara juga dilakukan secara tidak professional,” katanya.
“Hal itu dapat merujuk kepada fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyediakan alat rekam saat dilakukan proses tanya jawab dengan pegawai KPK berlangsung,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV