Pengunggah Alquran Dibakar Akhirnya Ditangkap, Polisi: Pelaku Hanya Upload Ulang
Kriminal | 25 Mei 2021, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku pengunggah video pembakaran dan pencoretan Alquran yang sempat viral di jagat maya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan pria berinisial M.
Dia mengaku sakit hati kepada teman wanitanya sehingga tega mencatut akun nama media Farhana_Santoso_2425 untuk melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos).
M diamankan penyidik Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: 10 Rumah Semi Permanen di Tanjung Priok Terbakar, Seorang Nenek Nyaris Jadi Korban
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pelaku hanya mengunggah konten dan tidak membakar Alquran seperti ramai di media sosial.
“Konten berita yang ada di media sosial tersebut sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Azis menambahkan, M mengunggah ulang konten pembakaran Alquran dan menambahkan ujaran kebencian. Ia menegaskan, semua konten yang berbau penistaan agama mengambil dari internet.
“Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain, tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian, kemudian ditambahkan background seorang wanita, kemudian ditawarkan secara komersial di media sosial. Kan begitu,” tambah Azis.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV