> >

Mulai Hari Ini, Pemerintah Dapat Sensor dan Blokir Platform Online, Safenet Peringatkan Bahayanya

Hukum | 24 Mei 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi media sosial yang penuh akan data pribadi penggunanya. (Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz)

JAKARTA KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Elektronik Lingkup Privat mulai berlaku, Senin (24/5/2021) hari ini. SAFEnet memperingatkan bahaya aturan ini atas kebebasan berekspresi.

Aturan ini mengatur soal kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, antara lain platform media sosial, situs internet, aplikasi yang terhubung ke internet.

Seluruh PSE itu mesti mendaftarkan diri ke Kominfo dan memberi akses pada sistem atau data milik platform daring untuk mempermudah Pemerintah melakukan pengawasan.

Baca Juga: Dari 1 Juta Sampel, Kominfo Temukan 100 Ribu Data Bocor Identik dengan BPJS Kesehatan

Namun, SAFEnet menganggap, isi aturan ini membahayakan kebebasan berekspresi.

"[P]engaturan fleksibel dalam Permenkominfo 5/2020 ini justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan," tulis SAFEnet dalam keterangan tertulis, dilansir dari id.safenet.or.id, Senin (24/5/2021).

Salah satu pasal bermasalah ini terletak pada Pasal 14 mengenai Permohonan Pemutusan Akses platform atau konten online. 

Pasal ini menyebut, masyarakat atau aparat pemerintah dapat meminta penyensoran, pemblokiran atau pencabutan paksa suatu platform atau konten online.

"Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan oleh: a. masyarakat; b. Kementerian atau Lembaga; c. Aparat Penegak Hukum; dan/atau d. lembaga peradilan," tulis Permenkominfo Pasal 14 ayat 1.

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal: a. terorisme; b. pornografi anak; atau c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," demikian tertulis dalam Permenkominfo Pasal 14 ayat 3.

Baca Juga: Ditemukan Sampel Data Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Menurut SAFEnet, pemerintah mestinya memperjelas syarat "mendesak" ini.

"{M]endesak tidak dijelaskan apa dasarnya, penilaian siapa dan mekanisme khusus pengaturannya. Tanpa kejelasan pemaknaan kemendesakan, maka bisa diperkirakan potensi kesewenang-wenangannya," urai SAFEnet.

SAFEnet juga mengkritisi Kominfo karena memegang seluruh peran terkait pemutusan akses plaftorm daring ini.

"Kewenangan Kementerian yang begitu besar, dari wewenang regulator, pelaksana, termasuk penilai dan pengeksekusi, tentu akan menumpuk banyak wewenang krusial dan memudahkan kesewenang-wenangan," ujar SAFEnet.

Aturan ini juga menyenggol kerahasiaan data pribadi pengguna media sosial dan platform daring.

"Terlalu berlebihan mengatur data pribadi berkaitan dengan 'data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi,' merupakan hak pribadi sebagai bagian mendasar hak-hak asasi manusia, yang terlampau jauh dicampuri oleh negara maupun pihak lainnya," beber SAFEnet terkait Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 ini.

Baca Juga: Kemkominfo Telusuri Dugaan Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia di Forum Online

SAFEnet pun menyarankan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebelum menerapkan Permenkominfo itu.

"Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan," kata SAFEnet.

"Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif," pungkas SAFEnet.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU