Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI Minta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil Paksa
Hukum | 23 Mei 2021, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Boyamin Saiman menyampaikan demikian apabila Aziz Syamsuddin tidak kunjung datang pada pemanggilan kedua yang dilakukan KPK.
Baca Juga: KPK: Azis Syamsudin Perintahkan Ajudannya untuk Hubungi Penyidik Robin
Seperti diketahui, lembaga antirasuah tersebut berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Jika mangkir lagi, ya diterbitkan surat perintah membawa, walau statusnya saksi dan berlaku 24 jam," kata Boyamin dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
"Setelah 24 jam ya dilepas lagi kalau sepanjang (berstatus) saksi, kalau jadi tersangka ya ditahan. Itu tergantung KPK mencari alat bukti terkait perkara yang ditangani."
Menurut Boyamin, dalam pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin, jika dua kali dipanggil tidak juga datang, maka perlu dipaksa.
Baca Juga: Kenapa Azis Syamsudin Tak Izinkan DPR Rapat dengan Polri dan Kejagung Bahas Djoko Tjandra?
"Kalau dipanggil dua kali tidak datang ya dipaksa," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin meminta agar Azis Syamsuddin kooperatif dengan pemanggilan kedua yang akan segera dilakukan oleh KPK.
Ia berharap Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR, dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan datang pada pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk Pak Azis sendiri tolonglah, dia kan Wakil Ketua (DPR) yang membidangi hukum dan pernah lama di Komisi III membidangi hukum pula. Berilah tauladan pada masyarakat untuk datang pada panggilan kedua nanti," ujarnya.
Baca Juga: Temuan Barang Bukti Kasus Suap Terkait Penyidik KPK di 3 Rumah Azis Syamsuddin
"Sehingga kemudian (Azis Syamsuddin) justru membantu KPK membuat terang perkara bahwa yang melakukan dugaan korupsi itu orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini."
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK segera memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sebelumnya, Azis diketahui tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh KPK pada Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: MKD Gelar Rapat Pleno Bahas Laporan Terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Ali menjelaskan, dalam surat yang diterima KPK, Azis mengaku tak bisa memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan.
Pada perkara ini Azis diduga terlibat menjadi inisiator yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan Syahrial di kediamannya pada Oktober 2020.
Pertemuan itu dilakukan karena Syahrial ingin meminta tolong agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.
Robin bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain kemudian menawarkan akan membantu memenuhi permintaan Syahrial itu, namun dengan mahar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Soal Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai
KPK menduga Robin telah menerima uang dari Syahrial sebanyak Rp 1,3 miliar, dan telah membaginya pada Maskur Husain sebanyak Rp 525 juta.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV