> >

Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup

Kriminal | 22 Mei 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Ayah koban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Bekasi mengatakan, putrinya menanggung seumur hidup tindakan pelaku. (Sumber: suara.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - D, ayah remaja korban pemerkosaan menyebut anaknya menderita seumur hidup karena ulah pelaku berinisial AT (21) yang juga putra seorang anggota DPRD Kota Bekasi.

Ia membeberkan, anaknya menangis mendengar ucapan AT dalam jumpa pers di Polres Kota Bekasi pada Jumat (21/5/2021).

“Anak saya terus terang dengar kata-kata tersangka memang menangis, menangis,” ujar D kepada Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Anak DPRD Kota Bekasi Perkosa Remaja SMP, Ancam Korban Cabut Laporan Polisi

Ayah remaja berusia 15 tahun itu menyebut pihaknya telah mengantongi bukti-bukti bahwa AT memerkosa dan menjual anaknya.

“Jangan salah, saudara AT, bukti-bukti (tindakan) Anda ada di sini. Ucapan Anda seperti apa, akan ada pembuktian,” kata D dengan nada lebih tinggi.

D mengatakan, putrinya mesti menderita seumur hidup karena tindakan AT. Sebab itu, ia mengaku tak puas, bila pelaku hanya mendapat hukuman penjara 15 tahun.

“Anak saya ini menanggung penderitaan seumur hidup. Ini sudah masuk kejahatan luar biasa dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Dan itu tercantum di Undang-Undang Perlindungan Anak,” beber D mengutip Arist Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Aturan yang dimaksud D adalah Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016. Dalam Pasal 81 ayat 8 UU 17 2016, pemaksaan hubungan seksual pada anak dengan kekerasan dapat terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Dalam hal tindak pidana.. .menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tulis UU 17 tahun 2016.

“Jadi saya memohon, hukuman setinggi-tingginya harus diterima oleh pelaku,” ucap D.

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dipaksa Pelaku Layani 5 Orang Sehari

Ia meminta masyarakat membantu mengawal kasus ini hingga selesai secara adil.

“Hanya pihak kepolisian bisa yang mengungkap ini semua. Tolong dibantu mengawal. Kita konsisten untuk hukum yang berbicara,” pungkas D.

Sebelumnya, LF, ibu korban membeberkan bahwa anaknya menderita penyakit kelamin akibat tindakan AT.

“Jadi ada benjolan, sering berdarah. (Efeknya) gatal dan nyeri. Mohon doanya operasi kemarin lancar dan kasusnya cepat selesai," beber LF pada Jumat (16/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ibu korban mengaku, anaknya menjadi korban kekerasan sejak mulai memiliki hubungan dengan AT. Saat berpacaran ini, korban kerap jarang pulang ke rumah.

Ternyata, AT kerap melakukan kekerasan selama menjalani hubungan itu dengan pacarnya yang berumur 6 tahun lebih muda.

Keluarga korban baru mengetahui perilaku AT belakangan hingga melaporkan tindak kekerasan pelaku pada polisi.

Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," beber LF.

Tak berhenti sampai di situ, AT juga ternyata menjerat korban dalam praktek prostitusi anak melalui aplikasi media sosial MiChat. AT menyekap korban dan memaksanya melayani 4-5 orang setiap hari.

“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Komisioner KPAD Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU