Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Memerkosa, Ayah Korban: Ucapannya Tak Bermutu, Biar Hukum Menjawab
Kriminal | 22 Mei 2021, 19:40 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Ayah remaja korban pemerkosaan menantang tersangka berinisial AT (21) yang juga anak anggota DPRD Bekasi membuktikan ucapannya lewat jalur hukum.
Hal ini sebagai balasan atas bantahan AT bahwa dirinya tidak melakukan pemerkosaan dan penjualan pada seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Bekasi.
Ayah korban, yang berinisial D, mengatakan ucapan AT itu tak berkualitas. D juga tak merasa perlu menanggapi bantahan pelaku saat ini.
Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban
“Kualitas dan mutu (perkataan pelaku) tidak ada. Tidak perlu saya tanggapi, itu hak pelaku,” ujar D kepada KompasTV, Sabtu (22/5/2021).
Ia menyerahkan kasus ini agar berjalan sesuai hukum yang berlaku. “Yang jelas saya berbicara, biar hukum yang menjawab apa yang diucapkan dan diperbuat,” kata D.
Harapan D, kasus ini bisa selesai dengan adil dan tak ada pihak yang dirugikan. D juga mengatakan, pihaknya bersedia mengikuti seluruh proses hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Keinginan saya semua pasal (tidak hanya pasal pencabulan) jadi satu, dimasukkan (dalam dakwaan). Tetapi, di sini kan step by step,” ucap D.
“Saya berharap semuanya sesuai keinginan kita, harapan kita sama-sama berdasarkan hukum, tidak ada yang dirugikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Anak DPRD Kota Bekasi Perkosa Remaja SMP, Ancam Korban Cabut Laporan Polisi
Pihaknya juga mengaku siap membuktikan AT telah memerkosa anaknya yang masih di bawah umur.
“Kalau memang ucapannya seperti itu, buktikan. Yang jelas saya menaikkan laporan ini berdasarkan bukti. Jangan mengucap tanpa bukti,” tegas D.
D sempat membantah ucapan AT bahwa pihak keluarga mengenal akrab dengan pelaku.
"Dia (AT) mengucapkan, sudah akrab dengan keluarga. Keluarga yang mana? Orang tua yang mana? Sudah izin dari keluarga? Saya sebagai kepala keluarga belum pernah satu huruf, kata pun diucapkan dari dia," ujar D.
Sebelumnya, Polres Kota Bekasi menerima AT, pelaku pemerkosaan dan penjualan anak pada Jumat (21/5/2021) subuh.
Pihak keluarga AT, termasuk ayahnya yang merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi ikut dalam penyerahan pelaku.
AT sempat mangkir dua kali saat pihak kepolisian memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Status AT pun naik menjadi tersangka pada pada Rabu (19/5/2021) atau lebih dari sebulan sejak orang tua korban melapor. Lalu, pihak kepolisian memasukkan AT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi pada Rabu.
Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban
Kasus pemerkosaan ini bermula dari kedekatan AT dan korban yang masih berusia 15 tahun. LF, ibu korban menyebut, AT melakukan pencabulan pada anaknya.
Belakangan, korban juga mengaku menjadi korban penjualan atau protitusi lewat aplikasi MiChat. Akibatnya, korban menderita penyakit kelamin.
“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Komisioner KPAD Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV