> >

Kementerian PPPA Beri Pendampingan Pemulihan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandungnya

Berita utama | 21 Mei 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Sumber: Shutterstock)

Baca Juga: DPR Minta Kementerian PPPA Maksimalkan Program Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Online

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya karena ada masalah dengan ibu korban.

Atas tindakannya, WH atau pelaku kekerasan terhadap anak kandung terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang nanti diputuskan, karena pelaku merupakan orangtua korban. Sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU