> >

Anggota DPRD Bekasi Jemput dan Serahkan Putranya Pelaku Pemerkosaan Anak ke Polisi

Kriminal | 21 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Tersangka pemerkosaan dan penjualan anak, AT anak anggota DPRD Bekasi akhirnya diperiksa polisi. (Sumber: suara.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Pihak keluarga, termasuk Anggota DPRD Bekasi berinisial IHT akhirnya menyerahkan anak mereka, tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan anak ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021) subuh.

Pengacara keluarga tersangka, Bambang Sunaryo menyebut, pihak keluarga sebelumnya menjemput tersangka berinisial AT (21) pada Kamis (20/5/2021).

“Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi,” ujar Bambang, dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca Juga: Rangga, Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Remaja di Bekasi Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Bambang tidak menyebut di mana lokasi penjemputan dan bagaimana keluarga Anggota DPRD Bekasi itu mengetahui lokasi pelaku.

Bapak pelaku berinisial IHT juga ikut menyerahkan tersangka pemerkosaan ke polisi. Penyerahan ini didampingi pengacara keluarga.

Setelah itu, polisi segera memeriksa tersangka AT, yang juga anak Anggota DPRD Bekasi.

"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," kata Bambang.

Polisi baru menetapkan AT sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun pada Rabu (19/5/2021).

“Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada hari ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi pada Rabu.

Orang tua korban telah melaporkan tindakan AT sejak Senin (12/4/2021). Bahkan, ibu korban berinisial LF (47) sempat menerima ancaman dari pelaku.

“Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya," kata LF pada Jumat (16/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Anak Perempuan Saat Salat di Masjid

Sebelum penangkapan ini, AT sempat mangkir dua kali saat pihak kepolisian memanggilnya sebagai saksi.

Aloysius mengaku, pihaknya juga sempat mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa. Namun, orangtua AT mengatakan, tersangka sudah melarikan diri.

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, AT melakukan kejahatan yang melanggar pasal berlapis.

“Saya melihat potensi pasal berlapis yang dapat menjerat pelaku, antara lain (kasus) dugaan perkosaan, dugaan penganiayaan, dugaan penyekapan, dugaan perdagangan untuk dilacurkan,” terang Poengky, Rabu (21/4/2021).

“Kesemuanya menyangkut anak, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga ancaman hukuman pidananya berat dengan disertai denda yang berat pula, berkisar 5 hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar," kata Poengky. 

Dalam kasus ini, korban mengaku menjadi korban prostitusi, penculikan dan perdagangan anak.

Hal ini terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap korban.

“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Komisioner KPAD Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban  - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)

Menurut Novrian, korban awalnya menerima iming-iming dari pelaku akan mendapat pekerjaan.

“Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan," tutur Novrian.

Namun, pelaku lalu mengaku sudah ada orang yang bekerja di toko tersebut. 

"Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual)," kata Novrian. 

Terduga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat. AT juga menyekap korban dan memaksanya melayani 4-5 orang setiap hari.

“Untuk tarifnya itu Rp 400.000. Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku,” ucap Novrian.

Akibatnya, korban pun menderita penyakit kelamin. Ibu korban menuturkan, korban sering merintih kesakitan dan mengalami pendarahan.“Jadi ada benjolan, sering berdarah. (Efeknya) gatal dan nyeri. Mohon doanya operasi kemarin lancar dan kasusnya cepat selesai," beber LF. 

LF juga mengaku bahwa keluarga terduga pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya. 

Baca Juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Komnas Perempuan: DPR Tak Komitmen Beri Keadilan Korban

"Saya pernah berkoordinasi dengan keluarga, bahwa dari keluarga pelaku menawarkan pengobatan," ujar LF. 

Akan tetapi, LF dan keluarga menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anaknya. 

"Dari pihak saya tidak mau ada perdamaian karena sudah sering kali terjadi," tegas LF.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: