> >

Kemen PPPA Kecam Keras Kasus Viral Ayah Aniaya Anak Kandungnya di Tangerang Selatan

Hukum | 21 Mei 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Sumber: Shutterstock)

Khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anaknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini belum ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana. 

Nahar menambahkan, Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

Baca juga: Pantau Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Menteri PPPA Diminta Aktif di Medsos

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban," kata Nahar.

"Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” imbuhnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU