> >

Berikan Stimulan pada Kawasan Industri Halal, Wapres Wujudkan Komitmen Kembangkan Industri Halal

Agama | 21 Mei 2021, 13:04 WIB
Wapres Maruf Amin saat memberi sambutan di acara peringatan Hari Tuberkulosis (TB) Sedunia 2021 secara virtual, Rabu (24/3/2021).(Dok. KIP/Setwapres) (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintahan tengah berkomitmen untuk mengembangkan industri halal, salah satunya dengan memberikan stimulan kepada Kawasan Industri Halal (KIH). Stimulan tersebut berupa kesamaan fasilitas program yang didapat oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebelumnya, Wapres juga mengklaim bahwa saat ini banyak negara lain yang meminta pengakuan Indonesia untuk sertifikasi halal produk-produk mereka. 

Hal ini karena masyarakat Indonesia masih menjadi salah satu konsumen utama atas produk halal tersebut. 

"Banyak lembaga sertifikat halal (dari negara lain) minta pengakuan, endorsement dari sini, tapi kita belum menjadi produsen halal terbesar dunia. Ini yang kita ingin tingkatkan," kata Ma'ruf melalui  siaran pers, Jumat (21/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat menerima Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).

Ma'ruf berharap pemodalan dan fasilitas lain di industri halal juga tumbuh.

"Bukan hanya sertifikasi halalnya saja, permodalan dan fasilitas lain juga difasilitasi supaya industri halal ini tumbuh," kata dia.

Baca Juga: Wapres Ingin Tingkatkan Produktivitas UMKM Sebagai Upaya Mengentaskan Kemiskinan

Berdasarkan paparan Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati, terdapat peningkatan permintaan sertifikasi halal untuk produk dan perusahaan.

Terdapat peningkatan jumlah produk bersertifikasi halal dari data 2018 sampai 2020. 

"Per 1 Mei 2021 jumlah produk yang bersertifikasi halal sudah mencapai 1066 yakni setengah dari kumulatif 2020," kata Muti. 

Menurut Ma'ruf, salah satu cara sertifikasi halal adalah dengan memberikan pelayanan satu atap yang terintegras atau melalui program One Stop Service (Layanan Terpadu Satu Pintu).

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal, permodalan, dan fasilitas lainnya. 

Nantinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengeluarkan sertifikat dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus bekerja sama.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Berharap Situasi Pandemi Covid-19 Tidak Kurangi Makna Idul Fitri

Pada pertemuan tersebut, Deputi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo melaporkan, saat ini BSN dan KAN aktif bekerja sama dengan BPJPH untuk menyusun persyaratan akreditasi dan sertifikasi produk halal.

"Kami bekerjasama dengan LPPOM MUI dan akan mempertimbangkan persyaratan-persyaratan yang selama ini sudah berjalan bisa menjadi bagian dari percepatan pemenuhan regulasi," kata Donny. 

Persyaratan tersebut diharapkan dapat selesai lebih cepat agar Peratuan Pemerintah sebagai turunan Undang-Undang sertifikat tentang produk halal dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU