> >

Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Agen Jasindo Akhirnya Ditahan KPK

Politik | 21 Mei 2021, 11:16 WIB
Kiagus Emil Fahmy Comain, pemilik PT Ayodya Multi Sarana, mengenakan rompi tahanan saat menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Kiagus Emil ditahan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP MIgas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode 2011-2016, yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber: Kompas.id/Heru Sri Kumoro)

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie. Pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solilah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dollar AS.

Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solilah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sebesar 400.000 dollar AS dan untuk keperluan pribadi Solilah sebesar 200.000 dollar AS.

Seusai konferensi pers, Kiagus meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik. Ia mengakui ada pertemuan, salah satunya di Sudirman, Jakarta.

Baca Juga: Soal 75 Pegawai KPK, DPR Sarankan Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU