Soal 75 Pegawai KPK, DPR Sarankan Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Hukum | 21 Mei 2021, 08:14 WIBSelain itu, lanjut dia, KPK juga menjalankan SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021, yang salah satu diktumnya adalah, pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.
"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV