Pencuri di Bekasi Lama Amati Remaja Korban Hingga Bernafsu Memperkosa
Kriminal | 20 Mei 2021, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membeberkan profil Rangga Tias Saputra atau RTS (26) pelaku utama pencurian dan pemerkosaan remaja perempuan di rumah kawasan Bintara, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, RTS telah melakukan 5 kali aksi pencurian. Namun, baru kali ini ia juga melakukan pemerkosaan.
"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," ujar Yusri, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Terungkap! Motif Majikan Aniaya ART Hingga Lumpuh Karena Korban Dianggap Depresi
RTS selalu beraksi dengan bantuan RP (28) dan seorang residivis bernama AH (35) dalam lima aksi pencurian itu. Ia pun baru tertangkap kali ini.
Sebelumnya, RTS kerap mencuri barang-barang, seperti air conditioner (AC) atau besi-besi bekas di rumah yang ditinggal pemiliknya.
“Pas saat dia (RTS) melihat ada peluang untuk melakukan pencurian kemudian kesempatannya ada seperti AC, besi-besian yang nganggur depan rumah yang bisa dijadikan uang. Termasuk yang terakhir ini juga sama. Dia loncat, dia temukan ventilator ini memang rusak ya masuk ke dalam rumah korban,” beber Yusri.
Dalam kasus terakhir ini, RTS melakukan aksinya pada Sabtu (15/5/2021) dini hari. Ia masuk ke dalam rumah, sedangkan RP berjaga-jaga di belakang rumah korban.
Menurut Yusri, RTS berada di dalam rumah korban cukup lama. Ia bahkan sempat mengamati seorang anak berusia 15 tahun yang sedang bermain TikTok di ruang tamu rumah itu.
Baca Juga: Polri Rilis Hotline Layanan Polisi untuk Aduan Masyarakat
“Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Sehingga timbul niat jahat dari pada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan,” ujar Yusri.
Lalu, RTS membekap korban dari belakang dan mengancam akan menusuk dengan pisau, bila korban menengok ke belakang atau berteriak.
"Pertama yang dilakukan adalah penyekapan kepada korban agar tidak berteriak, kemudian melampiaskan nafsunya," imbuh Yusri.
Usai memerkosa korban, RTS mengambil ponsel korban dan satu ponsel lain di bawah meja televisi. Pelaku juga meminta kata kunci (password) ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
Ponsel hasil curian itu lalu RTS serahkan pada AH yang bertindak sebagai penadah.
Tak sampai satu hari usai pencurian dan perampokan itu, polisi berhasil membekuk AH dan RP. Sementara, RTS sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi akan Jemput Paksa AT Anak Pejabat DPRD Bekasi yang Diduga Perkosa Anak
Polisi akhirnya menangkap RTS pada Rabu (19/5/2021) malam. Kini, polisi masih memeriksa para pelaku lebih lanjut.
"Ini masih terus kami akan dalami lagi, karena baru malam tadi (ditangkap). Apakah berkembang ke tempat lain masih kami dalami," ucap Yusri.
Tindakan Rangga melanggar pasal berlapis, dari 365 KUHP tentang perampokan, 285 KUHP tentang perkosaan, hingga UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana total penjara maksimal 12 tahun.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV