> >

PPDB DKI Jakarta 2021 Dilaksanakan Secara Online, Simak Alur Pendaftarannya

Sosial | 20 Mei 2021, 19:27 WIB
PPDB DKI Jakarta 2021/2022 (Sumber: Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 di bulan Juni tahun ini. 

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkapkan, penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.

Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

"Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," demikian keterangan Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @disdikdki, dikutip Kamis (20/5/2021). 

Baca Juga: Disdik Jabar Akan Cantumkan Sekolah Swasta Di PPDB 2021

Melalui akun tersebut, Disdik DKI juga mengungkapkan bahwa proses PPDB 2021 akan dilaksanakan secara daring atau online.

Berikut ini alur pendaftaran PPDB DKI 2021 secara online:

- Mengajukan akun melalui laman atau web https://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi token
- Memilih sekolah yang dituju
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri CPBD yang lolos seleksi 

Baca Juga: Sekolah Akan Siapkan Tim Pengawas Covid 19

Sebagai informasi, PPBD tahun pelajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK ini terdiri dari empat jalur, yakni: 

1. Jalur Prestasi

Jalur ini untuk memberikan apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun non akademik

2. Jalur Afirmasi

Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah

3. Jalur Zonasi

Jalur pendaftaran seleksi penerimaan siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi sesuai ketetapan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur seleksi untuk anak dari keluarga dengan orang tua yang pindah tugas, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Baca Juga: Bahaya Mutasi Covid-19 pada Anak dan Remaja, IDAI Peringatkan Waspada Sekolah Tatap Muka

Baca Juga: Sayangkan Putusan MA, Berikut 7 Poin Dukungan KPAI Terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU