Pengacara dan 5 Anak Buah John Kei yang Ikut Penyerangan Dihukum 13 sampai 15 Tahun Penjara
Hukum | 20 Mei 2021, 18:17 WIBKemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Adapun vonis terhadap Yeremias Farfarhukubun lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara. Begitu juga dengan putusan hakim terhadap Bukon Koko lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 17 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Sebut John Kei Punya Peran Membagi Tugas Sebelum Penyerangan
Di hari yang sama PN Jakbar juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Refre alias John Kei.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Yulisar menyatakan John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat.
Yulisar mengungkap, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang
Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Yulisar saat membacarakan putusan Kamis (20/5/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV