Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Hukum | 20 Mei 2021, 18:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Refre alias John Kei.
Hakim menyatakan John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Yulisar saat membacarakan putusan Kamis (20/5/2021).
Yulisar mengungkap, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Dalam hal yang memberatkan putusan, hakim menilai tindakan yang dilakukan John meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif.
Baca Juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara atas Penyerangan di Green Lake City dan Duri Kosambi
Selain itu, John juga dinilai tidak berterus terang di muka persidangan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV