FAA Temukan Kondisi Tidak Aman di Sriwijaya Air SJ182, Keluarga Korban Gugat Boeing ke Pengadilan AS
Berita utama | 20 Mei 2021, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - 16 keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 resmi menggugat Boeing ke Pengadilan Amerika Serikat melalui Herrmann Law Group.
Gugatan resminya itu diajukan pada 15 April 2021.
Gugatan ini meneruskan temuan dari Federal Aviation Administration (FAA) AS.
Baca Juga: Pengacara Korban Sriwijaya SJ182 Sebut Temukan Indikasi Kesalahan Boeing
Temuan pada 14 Mei 2021 kemarin tentang Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing seri 737-300, 400, dan 500 berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penyelidikan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
"Penyelidikan tersebut menghasilkan informasi bahwa ada "kondisi tidak aman" di pesawat SJ 182 yang dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat," ujar Mark Lindquist, pengacara utama Herrmann Law Group pada konferensi pers, Kamis (20/5/2021), di Jakarta.
FAA menyebutkan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle.
Sebelumnya, investigasi awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 terguling dan menukik fatal.
Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak.
Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.
FAA menyatakan, kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho, masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan yang pasti.
Pada hari-hari menjelang penerbangan SJ 182, pilot melaporkan adanya masalah dengan throttle otomatis.
"Ada laporan kerusakan di auto-throttle beberapa hari sebelumnya, kepada teknisi di maintenance log, tapi kami belum tahu jelas apa masalahnya," kata penyidik KNKT Nurcahyo Utomo.
Perekam Data Penerbangan (FDR) dan Perekam Suara Kokpit (CVR) sudah didapatkan dan tengah dianalisis oleh KNKT.
Sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.
"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia. Ada lebih dari seribu pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan FAA mengakui ada kondisi yang tidak aman terkait dengan komputer auto-throttle tersebut," kata Mark.
Baca Juga: Profil Vincent Raditya, Pilot Vlogger yang jadi Trending Usai Bahas Jatuhnya Sriwijaya SJ182
Selain itu, lanjut Mark, kondisi pesawat SJ 182 yang telah diparkir selama sembilan bulan selama pandemi juga mengakibatkan kondisi yang membahayakan.
FAA pernah memperingatkan maskapai bahwa pesawat yang diparkir selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya.
Gugatan Herrmann Law Group yang diajukan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, menyatakan Boeing bersalah.
"Boeing gagal dalam memperingatkan maskapai dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan," kata Linquist.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV