Birokrasi Penanganan Bencana Berbelit-Belit, Komisi VIII DPR Usul Revisi Undang-Undang
Sosial | 20 Mei 2021, 12:39 WIB“Ketika kami menganggap jembatan putus sebagai suatu yang darurat karena masyarakat butuh akses, namun kami tidak bisa berbuat karena itu adalah jembatan (kewenangan) provinsi. Mungkin ini bisa ditindaklanjuti oleh BNPB. Mudah-mudahan kebijakan seperti ini menjadi koreksi bersama demi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV