Bantuan Tunai Rp300 Ribu Kemensos Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Syarat dan Langkah Pencairannya
Sosial | 19 Mei 2021, 14:56 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp300.000 hingga Juni 2021. Berikut syarat dan langkah pencairan bantuan tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan tersebut akan diterima oleh 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Menurut Kemensos melalui akun Instagram yang dikutip pada Rabu (19/5/2021), bantuan non permanen ini disalurkan sebagai upaya menyelamatkan warga miskin yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Bansos Tunai (BST) Lanjut Sampai Juni, Begini Cara Cek Nama Penerimanya
Diketahui sebelumnya, bantuan ini mulanya akan diakhiri pada April 2021. Namun, bantuan ini akan diperpanjang hingga bulan Juni.
Lalu, apa saja kriteria agar mendapat BST?
Berikut syarat bagi masyarakat yang berhak menerima BST:
- Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19
- Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
- Penerima BST tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Kemensos Berlanjut hingga Juni 2021
Jika memenuhi kriteria tersebut, lantas bagaimana langkah pencairannya?
Diketahui, pencairan BST dapat dilakukan di kantor PT Pos Indonesia. Sebelum mencairkan, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
- Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
- Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
- Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
- Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Adapun bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan disabilitas, petugas Pos akan mengantarkan langsung BST ke rumah. Dalam pencairannya, tidak ada potongan apapun. Sehingga, penerima akan bersih menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan mulai dari Mei-Juni 2021.
Baca Juga: Cek Daftar Bansos yang akan Lanjut Disalurkan Setelah Lebaran
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV