Anies Baswedan Marahi Ratusan ASN DKI yang Tak Ikut Lelang 17 Jabatan Ini
Sosial | 18 Mei 2021, 22:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur 239 aparatur sipil negara (ASN) non administrator karena tidak patuh mendaftarkan diri dalam lelang jabatan eselon II.
Lelang itu terkait 17 jabatan kosong, mulai kepala dinas hingga wakil bupati.
Anies memarahi para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam apel di depan Blok G Balai Kota Jakarta, Senin (10/5/2021).
Ia mengaku malu karena para bawahannya itu tidak mengikuti Instruksi Sekda DKI Jakarta nomor 43 tahun 2021 tentang seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD DKI Sebut Ratusan PNS di Jakarta Tak Mau Naik Jabatan karena Malas
“Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan, malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tak dilaksanakan. Siang hari ini pesan untuk semua bahwa setiap ada instruksi harus dilaksanakan,” ucapnya.
Bagi Anies, hal ini tak hanya terkait pendaftaran seleksi jabatan.
Ia menekankan para PNS itu mestinya mengikuti perintah atasan.
“Jadi ini bukan (masalah) jadi eselon dua, ikut pansel, ini soal perintah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Karena itu, hari ini saya ingatkan kita berada dalam organisasi. Dan organisasi ini punya tata cara, dan organisasi ini bekerja mengikuti prosedur dan semua perintah dipahami dilaksanakan, dilaporkan,” kata Anies, dengan nada tinggi.
Surat instruksi Sekda DKI Jakarta itu mengungkapkan waktu pelaksanaan, syarat umum ikut lelang jabatan, dan daftar jabatan yang kosong.
Waktu pelaksanaan lelang jabatan eselon II itu berjalan pada 14 April hingga 4 Juni 2021.
Rinciannya, pendaftaran dibuka pada 15 April sampai 29 April 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi akan keluar pada 4 Mei 2021.
Baca Juga: Kala Anies Baswedan dan Wagub DKI Tak Kompak Soal Boleh Tidaknya Warga Bawa Kerabat ke Ibu Kota
Sementara, berikut daftar 17 jabatan eselon II yang masih kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta:
1. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
4. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
9. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
11. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
13. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: Catatan Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan di Lingkup Kepala Daerah
14. Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur
17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV