Melanggar Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan
Peristiwa | 17 Mei 2021, 21:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021), jaksa mengatakan Rizieq menyebabkan kerumunan bersama 5 pelaku lain.
Orang-orang yang membantu Rizieq Shihab adalah Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca Juga: 4 Alasan Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Bui dan Denda Rp50 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dengan itu, Rizieq bakal terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Hadirkan Saksi Meringankan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membacakan tuntutan.
Hukuman ini karena Rizieq terbukti menghasut agar masyarakat mau hadir di acara pernikahan putrinya dalam sebuah ceramah.
“Terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir...?'," tutur jaksa.
Menurut jaksa, hasutan ini muncul, meski Rizieq mengetahui sedang ada pandemi Covid-19 dan DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara, terdakwa lainnya terbukti bersalah dengan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun, Petamburan dengan perkiraan hadirin mencapai 10 ribu orang.
Surat berlogo FPI itu ditujukan kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ajak Pemudik Terobos Penyekatan, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ini Ditangkap Polisi
Lalu, terdakwa Haris Ubaidillah juga bersalah karena mengunggah video ceramah Rizieq itu di YouTube pada Sabtu, 14 November 2020.
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga dituntut penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata JPU atas nama Syahnan Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV