> >

Melawan Petugas Selama Aturan Masa Pandemi, Azas Tigor: Hati-Hati! Pidana Penjara Maksimal 1 Tahun

Hukum | 17 Mei 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Sanksi Pidana Melawan Petugas

Menanggapi beberapa kasus tersebut, pengamat kebijakan publik Azas Tigor mengatakan masyarakat yang melawan petugas saat bertugas di lapangan dapat dikenai sanksi pidana.

“Bagi masyarakat yang melawan petugas di lapangan apalagi sampai memaki, memarahi dan menantang apalgi sampai mengancam petugas karena menjalankan tugas mereka di lapangan maka masyarakat tersebut dapat dijatuhi hukuman melawan tindak pidana,” kata Azas dalam keterangan video yang diterima Kompas TV, Senin.

Baca juga: Eks Pengurus Gereja yang Cabuli Anak-Anak Divonis 15 Tahun Penjara, Azas Tigor: Sudah Tepat

Azas menjelaskan, hal itu tercantum dalam aturan hukum negara Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 1 tahun.

“Aturan tersebut dapat kita lihat di dalam pasal 212 KUH Pidana di mana dalam pasal 212 KUH Pidana diatur barang siapa yang melawan petugas dengan mengancam atau memarahi bahwa petugas tersebut menjalankan tugasnya di lapangan bisa dihukum dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun,” jelas Azas.

Maka dari itu, Azas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan.

“Hati-hati buat masyarakat, jangan sekali-kali melawan petugas karena petugas yang bertugas di lapangan selama pandemi adalah untuk menyelamatkan masyarakat dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU