75 Pegawai KPK Serukan Perlawanan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Hukum | 17 Mei 2021, 13:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV -Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membebastugaskan 75 pegawainya berbuntut panjang.
Kini 75 pegawai tersebut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Penyelidik KPK Harun Al Rasyid menduga Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas.
Harun sendiri merupakan satu dari 75 pegawai yang turut dibebastugaskan.
Baca Juga: Dinilai sebagai Bentuk Pelemahan, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Tolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK
"Sekarang teman-teman merapat ke Dewan Pengawas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada wartawan, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Harun mengatakan, tindakan Firli tidak bisa dibiarkan.
Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.
"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," tegas Harun.
Harun menilai bahwa tindakan Firli yang kini membebastugaskan dirinya dan 74 pegawai lainnya harus dilawan.
Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi harus turut berjuang.
"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan," kata Harun. "Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya."
Baca Juga: ICW Yakin TWK Pegawai KPK Dimanfaatkan Firli Bahuri Sebagai Upaya Balas Dendam
Kasus Etik Firli Bahuri
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV