Kemenaker Masih Buka Posko Aduan THR Hingga 20 Mei 2021
Sosial | 16 Mei 2021, 21:13 WIBDi samping itu, Ida menjelaskan pula lima isu besar dalam konsultasi THR yang dilaporkan masyarakat.
Mulai dari THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, hingga bagi pekerja yang dirumahkan.
Termasuk perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi saat ini, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Amplop THR Anak, Rafathar: Suka Banget Uang
Selain itu, terdapat juga lima isu terkait laporan pembayaran THR, seperti THR yang dibayar secara bertahap oleh perusahaan, maupun THR yang dibayarkan 20 persen hingga 50 persen.
Ada juga THR yang dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, serta THR tidak dibayar dengan alasan Covid-19.
Ida menambahkan, pada pekan pertama setelah Lebaran, rencananya akan digelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV