> >

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemerintah Siapkan Random Testing untuk Cegah Penularan Covid-19

Kesehatan | 15 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi arus balik Lebaran. (Sumber: KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Langkah yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, sampai membentuk satuan tugas (satgas) khusus di Provinsi Lampung.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatra kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen

Baca juga: Ketua DPR Minta Aparat Antisipasi Arus Balik Lebaran Pada 16-20 Mei 2021

Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idulfitri 2021.

“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatra wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujar Wiku, dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Sabtu (15/5/2021).

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose, dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca Lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode pengetesan. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

Baca juga: Menhub: Hari ke-4 Larangan Mudik, Arus Lalu Lintas Turun 45 Persen

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan.

Wiku menambahkan, Satgas Daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tegas Wiku.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU