BPKN Minta Presiden Jokowi agar Negara Ikut Tangani Kasus Asuransi Jiwasraya
Hukum | 14 Mei 2021, 19:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui surat nomor 10/BPKN/REKOM/05/2021 perihal Rekomendasi Terkait Asuransi Jiwasraya meminta kepada Presiden Joko Widodo agar negara ikut tangani kasus asuransi Jiwasraya.
Melalui surat tersebut, BPKN meminta agar negara memberikan kepastian hukum dan hadir dalam menangani kasus asuransi Jiwasraya.
BPKN mengajukan 4 poin rekomendasi yang diharapkan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Surat tersebut ditandatangani Ketua BPKN Rizal E.Halim.
"Kami berharap dan sangat menghargai apabila Bapak Presiden dapat memberikan tanggapan dan rencana tindak lanjut rekomendasi tersebut," tulis BPKN, dikutip dari surat tersebut, Jumat (14/5/2021).
Pertama, BPKN meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan kepada konsumen terkait hak-hak konsumen.
Hak yang dimaksud, antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa; serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi maupun penggantian bila barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
Baca Juga: Jiwasraya Digugat PKPU oleh Dua Nasabahnya
Kedua, BPKN meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen sesuai dengan pasal 29 UUPK Asuransi Jiwasraya, akibat kesalahan manajemen perusahaan asuransi itu dalam melakukan pengelolaan dana.
"Konsumen selaku pemegang polis berhak atas polis yang telah dibayarkan dan asuransi Jiwasraya wajib melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan manfaat/membayar klaim," tulis surat tersebut.
Ketiga, BPKN meminta polis anuitas pensiunan BUMN perlu dikeluarkan dari program restrukturisasi Jiwasraya.
Keempat, BPKN merekomendasikan agar Menteri BUMN Erick Thohir meyakinkan kepada para pensiunan, hak mereka akan tetap dibayarkan sebagaimana ketentuan penutupan kewajiban top up diselesaikan dalam internal kementerian dan BUMN terkait, bila polis anuitas pensiunan BUMN tetap direstrukturisasi.
Baca Juga: Industri Asuransi Terdampak Pandemi, BUMN Indonesia Re Cari Terobosan Agar Bisa Bertahan
Adapun keempat rekomendasi itu sesuai dengan asas-asas perlindungan konsumen serta ketentuan pasal 34 ayat (1) huruf a jo. pasal 32 UU Nomor 8 Tahun 1999.
Tercatat hingga 19 April 2021, BPKN telah menerima total 2.171 pengaduan konsumen dengan rincian dari sektor jasa keuangan sebanyak 1.688 pengaduan, dan sebanyak 1.617 pengaduan lainnya berkaitan dengan perusahaan jasa asuransi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV