> >

Kembali Terulang, Pengendara Motor Tak Pakai Helm Masuk Jalan Tol Terekam Kamera

Viral | 14 Mei 2021, 18:41 WIB
Tangkapan layar video seorang engendara motor masuk tol berboncengan tanpa mengenakan helm diduga terjadi di Tol Cikampek jelang Exit Jatiwaringin. (Sumber: instagram.com/kompas.otomotif)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk kesekian kalinya peristiwa pengendara sepeda motor menerebos dan berjalan di jalan tol terulang. Videonya yang tersebar di media sosial pun pasti viral. Terkini, kembali terjadi seorang pengendara motor yang berboncengan masuk jalan tol dan terekam kamera.

Kali ini terjadi di Tol Cikampek jelang Exit Jatiwaringin, tepat di hari pertama Lebaran 2021, Kamis (13/5/2021).

Dalam video berdurasi 12 detik yang diunggah oleh akun instagram @kompas.otomotif, terlihat jelas seorang pria yang membonceng wanita sedang berkendara santai pada lajur kiri Tol Cikampek.

Parahnya, pemotor tersebut bahkan tidak mengenakan helm yang merupakan piranti utama keselamatan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Begini Jadinya Pemudik yang Ngeyel Ingin Masuk Tol Kalikangkung Semarang, Polisi: Kami Putar Balik

Aksi nekat pengendara motor itu berhasil diabadikan oleh salah satu warganet bernama Andre yang memposting di akun Instagram miliknya. Dalam video tersebut juga terdapat tulisan Edisi lebaran ajak pacar keliling Jakarta naik tol.

Kayanya makin banyak ya yg nekat motor masuk tol. Entah krn beneran ga tau, atau memang nekat pengen cepet sampe..
TKP di Tol Cikampek jelang Exit Jatiwaringin
credit: @drewnesia
Colek @official.jasamarga
@polantasindonesia
@dirlantas
#tertiblalulintas
#gerakantertiblalulintas
#gatel
#lalulintas
#jasamarga
,” tulis akun @kompas.otomotif seperti dikutip KompasTV, Jumat (14/5/2021) petang.

Baca Juga: Emak-emak Naik Motor yang Viral Mengaku Masuk Tol karena GPS

Tak pelak, video ini pun memancing respon dari netizen. Setidaknya sudah lebih dari 700 kali video tersebut disaksikan netizen.

Perasaan motor naik jalan tol viral terus ya min. Tapi kenapa masih pada ga puter balik pas mau masuk gerbang tolnya..udah tau slaah. Ga sadar apa emang sdar dan dilanjutkan. pengin menikati jalab bebas hambtan pake motor,” tulis seorang netizen.

Baca Juga: Viral Wanita Pengendara Motor Nekat Masuk Tol

Mengingat kasus ini bukan pertama kalinya terjadi, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.

“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ucap Sony seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sony, memang sudah ada rambu dan sudah memenuhi syarat, namun tidak ada tanda khusus. Mengingat masih ada faktor error pengendara motor yang masuk ke jalur tol, tampaknya rambu tersebut kurang diperhatikan.

“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” tutur Sony.

Hal ini lantaran mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Baca Juga: Emak-emak Pengendara Motor Masuk Tol dengan Membayar Layaknya Pengguna Mobil

Aturan dan sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan:

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Baca Juga: Viral Video Bajaj Masuk Tol JORR dan Lawan Arah, Akhirnya Ditilang Polisi

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU