Bolehkan Menggabungkan Puasa Syawal dan Mengganti Utang Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya
Agama | 13 Mei 2021, 23:47 WIB“Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya.”
Meski dibolehkan, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj berpendapat bahwa mereka hanya mendapatkan pahala kesunahan dari puasa enam hari Syawal, bukan pahala utama yang sempurna, yakni pahala puasa setahun penuh.
Baca Juga: Ribuan Rakyat Palestina Gelar Salat Id di Kompleks Masjid Al-Aqsa, Israel-Palestina Belum Mau Damai
"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya. Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna."
Wallahua’lam.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV