Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan 310 Kilogram Sabu Senilai Rp400 Miliar, Jaringan Iran-Nigeria
Kriminal | 12 Mei 2021, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 310 kilogram yang ditemukan dalam mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor B 9418 CCD saat digeledah, Sabtu (8/5/2021).
Dari penggeledahan tersebut, Polres Jakarta Pusat juga telah mengamankan dua orang tersangka yang mengendarai mobil tersebut di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021).
Kedua tersangka tersebut berinisial NR dan HA dan ditangkap saat membawa sabu seberat 310 kilogram di dalam mobil.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus tersebut telah diselidiki sejak Februari 2021.
"Kedua tersangka memang sudah dicurigai melakukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Fadil dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021).
Fadil menjelaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar internasional yang dikendalikan oleh warga negara Nigeria.
Sementara sabu yang disita pihak kepolisian berasal dari produsen di Iran.
"Narkoba ini dikendalikan antarnegara dari Iran Timur Tengah pabrikannya, lalu dikendalikan sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," jelas Fadil, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Mengaku Kecolongan 5 Anggotanya Ditangkap karena Pesta Narkotika
Nilai dari 310 kilogram sabu yang disita kepolisian yakni sekitar Rp400 miliar.
Barang tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan diletakkan di dalam piston sehingga sulit terdeteksi oleh alat x-ray.
"Jalur laut ini mulanya masuk dari Aceh lalu tembus ke pelabuhan dan sampai di Jakarta," kata Fadil.
Selanjutnya, sabu akan dikemas dalam wadah plastik dan besaran jumlahnya ditulis dengan bahasa Arab.
Fadil mengatakan, penyitaan sabu ini sama dengan menyelamatkan 1,2 juta jiwa.
"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketegantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif ini yang bisa kami selamatkan," jelas Fadil.
Diketahui, sabu tersebut rencananya akan disebarkan ke beberapa lokasi di Jakarta seperti Kampung Ambon yang identik dengan transaski narkoba.
Sebelumnya, sabu itu sempat diantar ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
Baca Juga: Menkeu: Tingkat Pengungkapan Kasus Narkotika Terus Meningkat, Tahun ini 422 Kasus Berhasil Terungkap
Fadil mengapresiasi Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Setiap kerja keras pasti ada penghargaan dari pimpinan, saya pasti beri apresiasi. Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) akan mengapresiasi juga," ucapnya.
"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang lazim digunakan transaksi narkoba seperti Kampung Ambon dan beberapa lokasi lainnya bisa kita kendalikan, bisa kita tuntaskan," tambahnya.
Para tersangka akan terjerat Pasal 115 ayat 2 Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Bongkar Perdagangan Narkotika Online, Pelaku Dibekuk saat Ambil Kiriman Ganja
Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV