> >

FSPMI: Salah Satu Perusahaan Outsourcing PLN Tidak Membayar THR Sesuai Aturan

Berita utama | 12 Mei 2021, 11:13 WIB
Massa peserta aksi Hari Buruh Internasional 2019 dari KSPN menggelar orasi di hadapan barikade kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (1/5/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih ada sejumlah perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal ini disesalkan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Pada siaran persnya, Rabu (12/5/2021), Riden menyebut salah satu perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yakni perusahaan outsourcing yang ada di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Riden tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut. 

“THR yang diberikan oleh perusahaan outsourcing PLN menghilangkan 2 komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta. Dengan demikian, THR yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan upah,” kata Riden melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Lebaran Tinggal Besok, Aduan Pembayaran THR Bermasalah Semakin Banyak

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Besaran upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran).

FSPMI meminta agar perusahaan bisa segera membayarkan kekurangaan THR buruh. 

Berdasarkan keterangan FSPMI,  serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan sudah meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini. Serikat pekerja juga sudah melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan.

Jika perundingan yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan mengalami deadlock dan perusahaan tetap memotong THR para pekerja outsourcing, maka serikat buruh akan gelar unjuk rasa pekerja outsourcing PLN se-DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 

Pekerja akan melakukan unjuk rasa dengan mendatangi kantor PLN Pusat di Jakarta sementara untuk wilayah lain di luar tiga wilayah tersebut akan mendatangi kantor wilayah PLN di daerah masing-masing. 

Baca Juga: KSPI: Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan

Unjuk rasa akan dilakukan serentak jika masalah THR ini tidak terselesaikan. 

"Aksi ini akan dilakukan dengan tertib, damai, dan tetap menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Menurut Riden, saat ini perusahaan outsourcing PLN yang sudah bergabung menjadi anggota FSPMI sudah mencapai 100 perusahaan yang tersebar di 70 kabupaten/kota dan 23 provinsi.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU