Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Patuhi Putusan MK
Berita utama | 12 Mei 2021, 10:10 WIBBaca Juga: Gagal Lolos TWK, Pimpinan Komisi III DPR Harap 75 Pegawai KPK Bisa Ikut PPPK
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV