> >

Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Bertindak Sewenang-Wenang karena Nonaktifkan 75 Pegawai

Hukum | 12 Mei 2021, 02:51 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan SK tersebut, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Siap Melawan Bersama Tim Kuasa Hukum Koalisi Sipil

Dalam SK tersebut, mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Menanggapi hal itu, Novel menilai bahwa penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob.

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel Baswedan lewat pesan singkatnya pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Pertanyakan Standar Kelulusan, Novel Baswedan Beberkan Beberapa Pertanyaan dalam TWK

Novel menilai, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan yang dilakukan Ketua KPK perlu menjadi perhatian serius.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU