Hakim Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Buat Rayakan Idul Fitri Bareng Keluarga
Hukum | 11 Mei 2021, 21:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.
Saat ini Rizieq Shihab masih menjalani proses persidangan. Mulai dari perkara kerumuan di Petamburan dan Megamendung, Bogor hingga perkara berita bohong terkait hasil swab test Rizieq di RS Ummi, Bogor.
"Untuk penangguhan kami masih bermusyawarah," ujar Hakim Ketua Khadwanto di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Doni Monardo di Persidangan, Soal Apa?
Di sisi lain, Majelis Hakim menolak izin keluar selama satu hari untuk terdakwa Hanif Alatas pada Hari Raya Idul Fitri.
Terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait tes usap Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Hanif berbohong untuk menutupi kondisi mertuanya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim soal status penangguhan penahanan tersebut.
Azis berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan yang diajukan agar kliennya dapat berkumpul bersama keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Dalam Persidangan, Rizieq Shihab Akui Acara di Petamburan Langgar Protokol Kesehatan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV