> >

Ketua KPK Firli Bahuri Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Hukum | 11 Mei 2021, 20:59 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

SK tertanggal 7 Mei 2021 ini menjadi landasan untuk membebastugaskan puluhan pegawai senior lembaga antirasuah itu.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memastikan kebenaran isi SK itu. Sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.

Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP

“Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya,” ujar Yudi, Selasa (11/5/2021), dikutip Kompas.com.

Dengan keputusan itu, 75 pegawai senior KPK itu, termasuk Yudi tak bisa lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

“Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” imbuh Yudi.

Yudi mengatakan, pegawai KPK bakal berkonsolidasi untuk memutuskan langkah selanjutnya menghadapi kabar itu.

Tes Wawasan Kebangsaan adalah bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai Revisi UU KPK 2019.

Bagi Yudi, proses alih status ini sebenarnya tidak merugikan pegawai KPK, berbeda dengan yang berlaku saat ini.

“Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa pengalihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN,” kata Yudi.

“Dan ketua KPK harus mematuhi itu,” katanya lagi.

Baca Juga: Lima Pernyataan Jaringan Gusdurian Soal Seleksi Pegawai KPK yang Sarat Kontroversi

SK Firli Bahuri itu berisi empat poin keputusan. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai KPK dalam lampiran surat sebagai pegawai tidak memenuhi syarat pengalihan menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan 75 pegawai itu menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Supradiono membeberkan, ada ketua satuan tugas (kasatgas) penyelidikan dan penyidikan di antara 75 pegawai yang tak lolos TWK.

“Hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, 7 kasatgas penyidikan dan 2 kasatgas di penyelidikan juga bagian dari 75 itu tadi,” ungkap Giri, Sabtu (8/5/2021).

Giri bahkan menyebut, banyak pegawai yang tidak lolos tes sedang menangani kasus-kasus korupsi, seperti korupsi bantuan sosial (bansos) serta korupsi ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman

"Beberapa penyidik sebetulnya sedang menangani kasus-kasus yang besar," katanya.

Giri memberi contoh seperti penyidik Andre Nainggolan yang sedang menangani kasus korupsi terkait bansos. Lalu Novel Baswedan yang tengah menangani kasus korupsi di KKP.

“Tapi saya yakin dengan common sense yang ada dari 9 kasatgas yang ada pasti membahayakan kelangsungan dari penanganan kasus tersebut," imbuh Giri.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU