Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP: Kasus Pelanggaran HAM Jangan Digantung
Politik | 11 Mei 2021, 21:14 WIBLebih lanjut, Ali mengatakan, terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat.
Kasus itu adalah 9 kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu dan 4 kasus pelanggaran HAM berat setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Rinciannya adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, dan peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, serta kasus Paniai tahun 2014.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pembentukan tim penyidik ad hoc merupakan kewenangan dari Jaksa Agung.
Jadi, sekarang bola penyelesaian hukum kasus HAM masa lalu sepenuhnya ada pada Jaksa Agung. Jika memiliki komitmen untuk merealisasikan amanat UU Pengadilan HAM, Jaksa Agung akan membentuknya.
“Sesuai hak dari Komnas HAM, kami berharap penyelidikan yang sudah diselesaikan oleh kami segera dituntaskan. Semua itu telah menjadi ranah dari aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung. Kami juga menunggu bagaimana strategi penyelesaiannya,” kata Beka.
Selain itu, Beka menambahkan, Komnas HAM merasa penyelidikan yang disusun telah selesai dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penyelidik.
Adapun permintaan perbaikan yang diminta kejaksaan bukan lagi menjadi kewenangan Komnas HAM, melainkan kejaksaan.
Baca Juga: Diduga Menjadi Mafia Kasus, Chaerul Amir Dicopot Dari Jabatannya oleh Kejaksaan Agung
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV