> >

John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara atas Penyerangan di Green Lake City dan Duri Kosambi

Hukum | 11 Mei 2021, 18:47 WIB
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa John Refra alias John Kei.

Tuntutan 18 tahun terhadap John Kei lantaran terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyeluruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana.

JPU juga menilai John Kei dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik

Kemudian tanpa hak menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk.

John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing alias Erwin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakbar, Selasa (11/5/2021).

Dalam hal yang memberatkan tuntutan, yakni terdakwa pernah dihukum. Saat melakukan perbuatannya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Baca Juga: 22 Anak Buah John Kei Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan John dianggap terstruktur dan mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.

Kemudian, tindakan John dikatakan jaksa membawa duka bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

Hal memberatkan lainnya adalah John tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah John bersikap sopan di pengadilan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Salam Jempol Anak Buah John Kei di Prarekonstruksi Penyerangan Green Lake City

John Kei dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut dijadikan pasal utama dalam tuntutan terhadap John.

Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam juga dituntut jaksa atas John.

John diberikan kesempatan untuk melakukan sidang pledoi pada Senin, 17 Mei 2021.

"Saya serahkan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk pledoi," ungkap John yang hadir di persidangan secara virtual.

Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang

Deniel Far-Far, pengacara dari John, juga dituntut 18 tahun penjara.

Sementara, empat orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara.

Di samping itu, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun.

John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan di Green Lake City, Tangerang, serta Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Juni 2020 lalu.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU