KSPI: Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan
Sosial | 11 Mei 2021, 17:42 WIBSaid juga meyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.
"Sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
Ia meminta pemerintah, melalui Kemnaker, dapat menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan SE tersebut dan bersikap adil kepada buruh lokal.
"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan dan menunjukan keberpihakannya pada kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA" imbuh dia.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Turun Seminggu Berturut-turut, Kemnaker Siap Buka Penempatan TKI Ke Taiwan
SE tentang THR tersebut juga mengatur mengenai dispensasi. Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus berdialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan.
Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah pembayaran THR maksimal sehari sebelum Idul Fitri.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV
TERBARU
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: amp/main_view.php
Line Number: 889
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/views/amp/main_view.php
Line: 889
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 89
Function: view
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once