> >

Polri dan KPK Sita Uang Rp647,9 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk Novi Rahman

Hukum | 11 Mei 2021, 13:03 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menggunakan pakaian tahanan setelah terjaring OTT Bareskrim dan KPK dalam dugaan jual beli jabatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Khofifah Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Jaga Pemerintahan Bersih

“Kemudian setelah kita mendapatkan 18 saksi, kemudian pemeriksaan tersangka, kemudian kita gelarkan dan daripada peserta gelar semuanya itu menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

“Sehingga dengan dinaikkan penyidikan yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” tambahnya.

Sebelumnya, Argo mengatakan OTT kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, dilakukan setelah menerima laporan. Dalam OTT tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPK yang juga menerima laporan serupa.

Baca Juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Merupakan Rangkaian Penyelidikan Bareskrim Polri

Tapi kemudian, Bareskrim Polri dan KPK untuk pertama kalinya menjalankan supervisi dalam pemberantasan korupsi.

Berangkat dari laporan dan 4 kali koordinasi, penyidik Bareskrim dan KPK berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur. 

Kemudian, tahap awal dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, penyidik menangkap sejumlah camat. 

Baca Juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Merupakan Rangkaian Penyelidikan Bareskrim Polri

Perantara kepentingan sejumlah Camat yang berkeinginan mendapatkan jabatan adalah ajudan Bupati Nganjuk. Dalam OTT yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK, ajudan Bupati Nganjuk kemudian ditangkap.

Setelah sejumlah Camat dan ajudan ditangkap, penyidik Bareskrim Polri dan KPK kemudian menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.

Kini, 7 tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, resmi ditahan di Bareskrim Polri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU