Sebelum Bupati Novi Rahman, Polri: Sejumlah Camat dan Seorang Ajudan Ditangkap Lebih Awal
Hukum | 11 Mei 2021, 12:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, dimulai dari penangkapan sejumlah camat.
Setelah sejumlah camat dan ajudan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ditangkap kemudian oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri bersama KPK.
“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap beberapa camat, kemudian juga ajudan bupati tertangkap, kemudian di saat penangkapan itu kami mendapatkan data, kami lakukan penangkapan terhadap Bupati Nganjuk,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Bareskrim, Bupati Nganjuk, Camat, hingga Ajudan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
“Jadi penangkapan dari bawah dulu informasi dari bawah kemudian meningkat ke atas,” tambahnya.
Argo menambahkan 18 saksi diperiksa setelah penangkapan.
Dalam penangkapan, penyidik Bareskrim Polri dan KPK juga mendapati uang Rp647,9 juta yang diduga berkaitan dengan kasus jual beli jabatan.
“Itu kami sita dari rumah di brankas Bupati Nganjuk, kemudian kita juga menyita 8 handphone yang kita lakukan. Selain itu juga ada buku tabungan yang kita sita dan ada juga beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan,” ujarnya.
Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim, KPK Tegaskan Bukan Karena Polemik Pegawai
Argo membeberkan peran para tersangka jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
“Peran daripada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini terima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemda Kab Nganjuk Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Selanjutnya, sambung Argo, ada juga peran DR Camat Pace, ES Camat Tanjung Anom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, dan TBW Mantan Camat Sukomoro.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Khofifah Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Jaga Pemerintahan Bersih
“Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur,” ujarnya.
“Kemudian tersangka ketujuh NIN, ini ajudan Bupati Nganjuk. Ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menerima dari para camat dan baru diberikan kepada Bupati Nganjuk,” tambahnya.
Dalam kronologi OTT, Argo mengatakan semua yang tertangkap tangan dilakukan pemeriksaan awal atau sementara di Polres Nganjuk.
Baca Juga: OTT KPK di Nganjuk Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati, Ada Bukti Uang
“Kemudian setelah kita mendapatkan 18 saksi, kemudian pemeriksaan tersangka, kemudian kita gelarkan dan daripada peserta gelar semuanya itu menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
“Sehingga dengan dinaikkan penyidikan yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV